Pemerintah memutuskan tetap melarang ekspor mineral mentah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan ini diambil setelah sejumlah menteri mengikuti rapat kabinet terbatas bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 11 Januari 2014.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, dalam rapat kabinet, dia bersama sejumlah menteri terkait telah melaporkan kepada Presiden SBY ihwal peraturan pemerintah baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur pelarangan ekspor mineral mentah seperti diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Menurut Hatta, isi beleid terbaru itu adalah kewajiban menjalankan UU Minerba dan upaya meningkatkan nilai tambah. Dengan begitu, kata dia, terhitung pukul 00.00 WIB tanggal 12 Januari 2014, ekspor bahan mentah tidak lagi dibenarkan. "Dalam arti bahwa harus dilakukan pengolahan dan pemurnian," kata Hatta, seusai rapat, di Puri Cikeas, Sabtu tengah malam.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 itu telah diteken Presiden SBY Sabtu, hari ini. Tujuan beleid ini sesuai dengan UU Minerba, yakni menaikkan nilai tambah. "Di situ ada nilai ekonomi dan juga menciptakan lapangan kerja," ujar Jero.
Alasan lain, kata Jero, adalah pertimbangan perekonomian daerah. "Ekonomi daerah juga kami pertimbangkan sehingga implikasi dari PP ini tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah," ujarnya.
Jero mengatakan, detil selanjutnya dari beleid yang baru diteken ini bakal diatur dalam Peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan. Adapun beleid terbaru ini sudah didaftarkan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 5489 tertanggal 11 Januari 2014. "Kami meyakini, semua juga yang kami hubungi meyakini, bahwa undang-undang ini akan baik bagi negeri kita."
Rapat kabinet membahas pelarangan ekspor mineral mentah digelar di kediaman pribadi Presiden SBY, Sabtu ini, sejak pukul 17.00 hingga 22.30. Rapat dihadiri Wakil Presiden Boediono dan sejumlah menteri terkait, seperti Hatta dan Jero, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.
0 komentar:
Post a Comment