Pages

Batubara

Batu bara adalah salah satu bahan bakar fosil,umumnya adalah batuan sedimen yang dapat terbakar, terbentuk dari endapan organik, utamanya adalah sisa-sisa tumbuhan dan terbentuk melalui proses pembatubaraan. Unsur-unsur utamanya terdiri dari karbon, hidrogen dan oksigen.

Air Asam Tambang

Air Asam Tambang merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada air asam yang timbul akibat kegiatan penambangan. Hal ini untuk membedakan dengan air asam yang timbul oleh kegiatan lain, seperti penggalian untuk pembangunan pondasi bangunan, pembuatan tambak, dan sebagainya.

Peledakan

Bahan peledak yang dimaksudkan adalah bahan peledak kimia yang didefinisikan sebagai suatu bahan kimia senyawa tunggal atau campuran berbentuk padat, cair, atau campurannya yang apabila diberi aksi panas, benturan, gesekan atau ledakan awal akan mengalami suatu reaksi kimia eksotermis sangat cepat dan hasil reaksinya sebagian atau seluruhnya berbentuk gas disertai panas dan tekanan sangat tinggi yang secara kimia lebih stabil.

Mineral

Mineral merupakan suatu benda padat homogen yang terdapat di alam, terbentuk secara anorganik, dengan komposisi kimia dan batas tertentu dan memiliki susunan atom tertentu secara teratur.

Emas

Emas merupakan logam yang bersifat lunak dan mudah ditempa, kekerasannya berkisar antara 2,5 – 3 (skala Mohs), serta berat jenisnya tergantung pada jenis dan kandungan logam lain yang berpadu dengannya. Mineral pembawa emas biasanya berasosiasi dengan mineral ikutan (gangue minerals).

Thursday, June 26, 2014

Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Jenjang Program Pendidikan S1 dan D4 di Lingkungan Universitas Negeri Padang Tahun Akademik 2014/2015


PENGUMUMAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Nomor : 1541/UN35/AK/2014

Tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Jenjang Program Pendidikan S1 dan D4 di Lingkungan Universitas Negeri Padang Tahun Akademik 2014/2015

Universitas Negeri Padang pada tahun akademik 2014/2015 menerima mahasiswa baru jalur Mandiri jenjang program pendidikan S1 dan D4 dengan ketentuan sebagai berikut:

A.    Persyaratan


  1. Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2012, 2013, atau 2014
  2. Membayar uang pendaftaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Pembayaran secara online pada semua kantor cabang Bank Nagari (BPD) atau Bank Nagari cabang UNP Air Tawar Padang dengan menyebutkan ”Pembelian Formulir Pendaftaran SPMB Mandiri UNP”
  3. Setelah pembayaran, pendaftar akan memperoleh bukti pembayaran berisi User ID dan Password yang digunakan untuk pendaftaran online.


B.    Jadwal Penerimaan/Pendaftaran

  1. Pendaftaran dimulai tanggal 16 Juni s.d. 24 Juli 2014 secara online melalui website http://mandiri.spmb.unp.ac.id/ dengan mengisi semua data yang dibutuhkan, serta meng-upload pas foto ukuran 3x4 cm
  2. Ujian Keterampilan dan jalur prestasi bagi yang memilih Program Studi Penjaskesrek, Pendidikan Kepelatihan, Ilmu Keolahragaan, Pendidikan Sendratasik, Pendidikan Seni Rupa, dan Desain Komunikasi Visual, tanggal 5 dan 6 Agustus 2014 dengan membayar uang uji keterampilan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) pada Bank Nagari
  3. Pengumuman hasil seleksi tanggal 10 Agustus 2014 melalui website http://mandiri.spmb.unp.ac.id/
  4. Pelaporan/verifikasi data bagi yang dinyatakan lulus dan diterima tanggal 12 dan 13 Agustus 2014
  5. Pembayaran UKT tanggal 18 s.d. 19 Agustus 2014 online di semua kantor cabang Bank Nagari
  6. Prasireg dan pendaftaran ulang tanggal 18 s.d. 20 Agustus 2014
  7. Perkuliahan dimulai tanggal 25 Agustus 2014.


C.    Jurusan/Program Studi yang Menerima Mahasiswa Jalur Mandiri

  1. Administrasi Pendidikan
  2. Pendidikan Luar Biasa   
  3. Pendidikan Geografi
  4. Pendidikan Sosiologi Antropologi
  5. Teknologi Pendidikan
  6. Ilmu Administrasi Negara
  7. Pendidikan Luar Sekolah
  8. Bimbingan dan Konseling   
  9. Geografi (NK)
  10. Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan
  11. Psikologi (NK)
  12. PG PAUD
  13. PGSD   
  14. Pendidikan Teknik Elektro
  15. Pendidikan Teknik Elektronika
  16. Pendidikan Teknik Mesin
  17. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
  18. Sastra Indonesia (NK)
  19. Pendidikan Bahasa Inggris
  20. Bahasa dan Sastra Inggris (NK)
  21. Pendidikan Seni Rupa
  22. Pendidikan Sendratasik
  23. Desain Komunikasi Visual (NK)
  24. Pendidikan Bahasa Jepang
  25. Pendidikan Matematika
  26. Pendidikan Biologi
  27. Pendidikan Fisika
  28. Pendidikan Kimia
  29. PPKn
  30. Pendidikan Sejarah   
  31. Pendidikan Teknik Otomotif
  32. Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
  33. Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer
  34. Teknik Pertambangan (NK)
  35. Teknik Elektro Industri (D4, NK)
  36. Pendidikan Tata Rias dan Kecantikan (D4)
  37. Manajemen Perhotelan (D4, NK)
  38. Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
  39. Pendidikan Kepelatihan Olahraga
  40. Ilmu Keolahragaan (NK)
  41. Pendidikan Ekonomi
  42. Akuntansi (NK)
  43. Manajemen (NK)
  44. Ekonomi Pembangunan (NK)

Sumber : www.unp.ac.id

Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Jenjang Program Pendidikan Diploma III di Lingkungan Universitas Negeri Padang Tahun Akademik 2014/2015


PENGUMUMAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Nomor : 1542/UN35/AK /2014

Tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Jenjang Program Pendidikan Diploma III di Lingkungan Universitas Negeri Padang Tahun Akademik 2014/2015

Universitas Negeri Padang pada tahun akademik 2014/2015 menerima mahasiswa baru jalur Mandiri jenjang program pendidikan Diploma III dengan ketentuan sebagai berikut:

A.    Persyaratan

  1. Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2011, 2012, 2013, atau 2014
  2. Membayar uang pendaftaran Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Pembayaran secara online pada semua kantor cabang Bank Nagari (BPD) atau Bank Nagari cabang UNP Air Tawar Padang dengan menyebutkan ”Pembelian Formulir Pendaftaran SPMB D3 UNP”
  3. Setelah pembayaran, pendaftar akan memperoleh bukti pembayaran berisi User ID dan Password yang digunakan untuk pendaftaran online.


B.    Prosedur dan Jadwal Pendaftaran

  1. Pendaftaran dimulai tanggal 16 Juni s.d. 14 Agustus 2014 secara online melalui website http://d3.spmb.unp.ac.id/ dengan mengisi semua data yang dibutuhkan, serta meng-upload pas foto ukuran 3x4 cm
  2. Pengumuman hasil seleksi tanggal 17 Agustus 2014 melalui website http://d3.spmb.unp.ac.id/
  3. Pelaporan/verifikasi data bagi yang dinyatakan lulus dan diterima tanggal 18 dan 19 Agustus 2014
  4. Pembayaran UKT tanggal 21 s.d. 22 Agustus 2014 online di semua kantor cabang Bank Nagari
  5. Prasireg dan pendaftaran ulang tanggal 21 s.d. 22 Agustus 2014
  6. Perkuliahan dimulai tanggal 25 Agustus 2014.


C.    Jurusan/Program Studi yang Menerima Mahasiswa Diploma III

  1. Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan
  2. Statistika
  3. Teknik Otomotif
  4. Teknik Pertambangan
  5. Teknik Sipil
  6. Tata Boga
  7. Teknik Elektro
  8. Teknik Elektronika
  9. Tata Busana
  10. Akuntansi
  11. Teknik Mesin
  12. Manajemen Perdagangan


Pengumuman Rektor D3 2014.pdf

Sumber : www.unp.ac.id

Sunday, June 22, 2014

Tolak Pemberlakuan UU Minerba, Newmont Terancam Default


Sikap keras Bupati Sumbawa Barat Dr.KH. Zulkifli Muhadli, SH,MH terkait memorandum dari Presiden Direktur PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) Martiono Hadianto Nomor 1643/PD-MH/NNT tertanggal 5 Juni 2014 yang merumahkan sebagian besar karyawan PTNNT ditunjukan dengan surat yang ditujukan kepada Presiden Direktur PTNNT Martiono, Senin (9/6) kemarin.

Dalam surat bernomor 560/71//STKT/VI/2014 perihal Sikap Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terhadap Kebijakan Stanby Karyawan, Zulkiefli menegaskan bahwa  Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan mendesak Pemerintah Pusat untuk menyatakan bahwa PTNNT melanggar hukum dan/atau menyatakan lalai /default) jika PTNNT tidak segera memanggil kembali seluruh karyawan yang sedang standby (dirumahkan) dalam waktu secepatnya,

“Jika himbauan ini tidak dilaksanakan  maka Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan mendesak Pemerintah Pusat untuk menyatakan bahwa PTNNT melanggar hukum dan/atau menyatakan lalai /default),” tulis Bupati KSB yang juga tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Menkeu, Menakertrans, Ketua Komisi VII DPR RI, Gubernur NTB dan Ketua DPRD KSB.

Menurut Zulkiefli, berdasarkan penilaian terhadap memorandum Martiono, maka  Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menolak kebijakan standby (merumahkan) sebagian besar karyawan  oleh PTNNT.

“PTNNT dapat dipandang lalai dan melanggar hukum karena tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam hal terjadinya perbedaan penafsiran hukum antara Pemerintah RI dan PTNNT, maka seharusnya PTNNT dapat melakukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun Judicial review tersebut tidak dilakukan oleh PTNNT,” ungkap Zulkiefli.

Ditambahkan karyawan PTNNT tidak patut dikenakan hukuman akibat kelalaian manajemen PTNNT.

“Kebijakan standby (merumahkan) sebagian besar karyawan PTNNT pada saat ini mengakibatkan kerugian secara ekonomi dan social bagi Kabupaten Sumbawa Barat.

Sumber : http://www.tambangnews.com/