Pages

Batubara

Batu bara adalah salah satu bahan bakar fosil,umumnya adalah batuan sedimen yang dapat terbakar, terbentuk dari endapan organik, utamanya adalah sisa-sisa tumbuhan dan terbentuk melalui proses pembatubaraan. Unsur-unsur utamanya terdiri dari karbon, hidrogen dan oksigen.

Air Asam Tambang

Air Asam Tambang merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada air asam yang timbul akibat kegiatan penambangan. Hal ini untuk membedakan dengan air asam yang timbul oleh kegiatan lain, seperti penggalian untuk pembangunan pondasi bangunan, pembuatan tambak, dan sebagainya.

Peledakan

Bahan peledak yang dimaksudkan adalah bahan peledak kimia yang didefinisikan sebagai suatu bahan kimia senyawa tunggal atau campuran berbentuk padat, cair, atau campurannya yang apabila diberi aksi panas, benturan, gesekan atau ledakan awal akan mengalami suatu reaksi kimia eksotermis sangat cepat dan hasil reaksinya sebagian atau seluruhnya berbentuk gas disertai panas dan tekanan sangat tinggi yang secara kimia lebih stabil.

Mineral

Mineral merupakan suatu benda padat homogen yang terdapat di alam, terbentuk secara anorganik, dengan komposisi kimia dan batas tertentu dan memiliki susunan atom tertentu secara teratur.

Emas

Emas merupakan logam yang bersifat lunak dan mudah ditempa, kekerasannya berkisar antara 2,5 – 3 (skala Mohs), serta berat jenisnya tergantung pada jenis dan kandungan logam lain yang berpadu dengannya. Mineral pembawa emas biasanya berasosiasi dengan mineral ikutan (gangue minerals).

Showing posts with label Info Pertambangan. Show all posts
Showing posts with label Info Pertambangan. Show all posts

Sunday, June 22, 2014

Tolak Pemberlakuan UU Minerba, Newmont Terancam Default


Sikap keras Bupati Sumbawa Barat Dr.KH. Zulkifli Muhadli, SH,MH terkait memorandum dari Presiden Direktur PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) Martiono Hadianto Nomor 1643/PD-MH/NNT tertanggal 5 Juni 2014 yang merumahkan sebagian besar karyawan PTNNT ditunjukan dengan surat yang ditujukan kepada Presiden Direktur PTNNT Martiono, Senin (9/6) kemarin.

Dalam surat bernomor 560/71//STKT/VI/2014 perihal Sikap Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terhadap Kebijakan Stanby Karyawan, Zulkiefli menegaskan bahwa  Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan mendesak Pemerintah Pusat untuk menyatakan bahwa PTNNT melanggar hukum dan/atau menyatakan lalai /default) jika PTNNT tidak segera memanggil kembali seluruh karyawan yang sedang standby (dirumahkan) dalam waktu secepatnya,

“Jika himbauan ini tidak dilaksanakan  maka Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat akan mendesak Pemerintah Pusat untuk menyatakan bahwa PTNNT melanggar hukum dan/atau menyatakan lalai /default),” tulis Bupati KSB yang juga tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Menkeu, Menakertrans, Ketua Komisi VII DPR RI, Gubernur NTB dan Ketua DPRD KSB.

Menurut Zulkiefli, berdasarkan penilaian terhadap memorandum Martiono, maka  Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menolak kebijakan standby (merumahkan) sebagian besar karyawan  oleh PTNNT.

“PTNNT dapat dipandang lalai dan melanggar hukum karena tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam hal terjadinya perbedaan penafsiran hukum antara Pemerintah RI dan PTNNT, maka seharusnya PTNNT dapat melakukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun Judicial review tersebut tidak dilakukan oleh PTNNT,” ungkap Zulkiefli.

Ditambahkan karyawan PTNNT tidak patut dikenakan hukuman akibat kelalaian manajemen PTNNT.

“Kebijakan standby (merumahkan) sebagian besar karyawan PTNNT pada saat ini mengakibatkan kerugian secara ekonomi dan social bagi Kabupaten Sumbawa Barat.

Sumber : http://www.tambangnews.com/