Pages

Sunday, May 4, 2014

Keselamatan Kesehatan Kerja Tambanag


Tingkat kesalamatan, kesehatan kerja (K3) kawasan tambang selama ini terkesan buruk, terutama dalam tambang terbuka. setelah beberapa waktu yang lalu kita dikejutkan dengan peristiwa nasional tentang salah satu perusahaan tambang terkemuka yang menelan belasan korban pekerjanya. Dalam peraturan yang ada baik nasional dan internasional setiap perusahaan tambang harus betul-betul menjalankan dan menerapkan kesalamatan, kesehatan kerja (K3) secara tegas. Kita ketahui ciri industri pertambangan adalah padat modal, teknologi dan resiko yang tinggi, sedangkan tindakan sekecil apapun yang menyebabkan setiap kelalaian dan bentuk kecelakaan kerja dapat mengakibatkan terganggunya proses produksi yang akhirnya berdampak pada akumulasi keuntungan. Untuk itulah biasanya perusahaan tambang yang baik biasanya mempunyai sistem K3 yang baik pula, bahkan perusahaan selevel Multinasional menerapkan standar internasional dalam pengaturan keamanan dan keselamatan diwilayah tambang.

Berikut peraturan keselamatan kerja dalam berkendara :
keselamatan Kesehatan kerja tambang Untuk setiap pengendara yang boleh mengendarai kendaraan di areal pertambangan harus mempunyai izin dan SIM khusus yang diterbitkan. Tidak sembarang orang boleh berkendara dalam areal pertambangan. Pengemudi truk besar diareal pit setiap habis melakukan cuti kerja atau libur, wajib mengikuti training dan mengikuti simulasi mengemudi kembali.

Kendaraan harus tepat berhenti saat lampu merah menyala atau dalam keadaan perempatan jalan. Kendaraan harus benar-benar berhenti ditandai dengan ban depan yang tidak bergerak. Dan untuk berbelok ke kanan/kiri harus memberikan tanda beberapa meter sebelumnya dan tepat pada tikungan kendaraan harus benar-benar berhenti sebelum berbelok.

Pengemudi harus memastikan dirinya dan penumpang mengenakan sabuk pengaman. Batas penumpang tidak boleh melebihi jumlah tempat duduk. Setiap pengemudi dan penumpang harus bisa menunjukan ID Cardnya disetiap pos penjagaan

Kendaraan dilarang parkir di sembarang tempat, dan ketika memarkirkan kendaraanya harus menggunkan pengganjal ban yang diletakan di ban depan dan belakang.

Untuk kendaraan kecil yang dapat memasuki areal pit adalah kendaraan khusus yaitu yang mempunyai tiang dan bendera setinggi 2 meter.

1 comment: