Pages

Friday, May 2, 2014

Penaganan Bahan Peledak

PENANGANAN  BAHAN PELEDAKAN
Karena bahan peledak sangat peka/sensitif maka penanganannya harus dilakukan dengan hati-hati dan harus terhindar dari pengaruh ekstrim dari luar seperti panas gesekan maupun benturan.

Orang yang menangani bahan peledak dituntut memiliki keterampilan/kemampuan tersendiri dalam mempersiapkan peledakannya sehingga aman terhadap orang maupun peralatan.

Juru Ledak kelas II adalah orang yang telah mendapat pendidikan dan pelatihan tentang pengenalan dan cara menangani /mempersiapkan peledakan, yang dinyatakan kompeten dan memiliki Sertifikat Juru Ledak dan KIM.

GUDANG BAHAN PELEDAK
Bahan peledak harus disimpan pada gudang khusus untuk bahan peledak yang memiliki persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, meliputi:
- Perizinan
- Persyaratan fisik gudang
- Jenis-jenis gudang bahan peledak
- Jarak aman dari fasilitas umum
- Tata cara penyimpanan bahan peledak dalam gudang 

Izin gudang bahan peledak 

- Bahan peledak yang disimpan di tambang hanya pada gudang yang telah mempunyai izin dengan kapasitas tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang secara tertulis. 
- Apabila gudang bahan peledak terletak di luar wilayah tempat usaha pertambangan dan akan digunakan   untuk kegiatan pertambangan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Pelaksana Inspeksi Tambang. 

Permohonan izin gudang bahan peledak harus melampirkan:
- gambar konstruksi gudang bahan peledak dengan skala 1 : 100, berupa pandangan atas dan pandangan samping serta hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kapasitas maksimum gudang bahan peledak yang dimohonkan
- gambar situasi gudang bahan peledak dengan skala 1 : 5000 yang memperhatikan jarak aman

- Permohonan izin gudang bahan peledak di bawah tanah harus dilengkapi dengan peta dan spesifikasi yang memperhatikan rancang bangun dan lokasi gudang bahan peledak.
- Detonator tidak boleh disimpan dalam gudang yang sama dengan bahan peledak lainnya harus dalam gudang tersendiri yang diizinkan untuk menyimpan detonator.
- Gudang detonator harus mempunyai konstruksi yang sama seperti gudang bahan peledak.

- Masa berlaku izin gudang bahan peledak:
      izin gudang bahan peledak sementara diberikan untuk 2 tahun;
      izin gudang bahan peledak transit diberikan untuk 5 tahun; dan
      izin gudang bahan peledak utama diberikan untuk 5 tahun.
- Pelaksana Inspeksi Tambang dapat membatalkan izin gudang bahan peledak yang tidak lagi memenuhi persyaratan.
- Apa bila kegiatan pertambangan berhenti atau dihentikan untuk waktu lebih dari 3 bulan, Kepala Teknik Tambang harus melaporkan kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dan gudang harus tetap dijaga.








2 comments:

  1. Wah saya baru tahu tentang safety di peledakan ternyata lebih rumit

    salam kenalk, salam K3
    LK

    ReplyDelete
  2. kalo klo mau diklat jurdak yg buka untuk umum dimana ya kak soal ny saya tertrik bnget sama dunia pertambangan..

    ReplyDelete