Pages

Wednesday, April 30, 2014

Harga Nikel


Belum seminggu harga nikel melonjak, salah satu komoditas tambang itu kini kembali mengalami tekanan. Ibrahim, analis komoditas pasar bilang, penurunan itu disebabkan adanya pernyataan Janet Yellen, Ketua Federal Reserve (Fed) yang memutuskan pengurangan stimulus lanjutan hingga bulan September mendatang.

Tak hanya itu, The Fed juga mewacanakan kenaikan suku bunga di pertengahan tahun depan. Akibatnya bisa ditebak, harga nikel untuk kontrak pengiriman tiga bulan di London Metal Exchange (LME) turun menjadi US$ 15.840 per metrik ton, atau turun 2,97% dari perdagangan sebelumnya.Sedangkan, harga nikel tumbuh 13,95% dari akhir tahun 2013 yakni 13.900 per metrik ton.

“Selain tersengat kabar dari the Fed, pemicu penekanan harga yakni kondisi ekonomi china yang terus melambat bahkan sudah ada beberapa perusahaan yang mengaku bermasalah,” kata Ibrahim seperti dikutip Kontan (24/3).

Secara fundamental, Ibrahim mengaku, penurunan harga karena perlambatan ekonomi di Cina yang membuat harga nikel tak mampu menguat tajam. Maklum, Cina merupakan importir terbesar dunia selain Amerika Serikat (AS).

“Selain itu, ketegangan di Ukraina menjadi alasan tertekannya harga nikel dan komoditas lain juga,” tambahnya.

Secara teknikal Ibrahim bilang, 20% harga di atas bollinger bawah, yang artinya ini negatif dan harga masih berpeluang untuk menurun. Sedangkan, stochastic berada di level 75% dan MACD di level 65% yang juga masih negatif.

Namun, RSI berada di level 70% yang berarti positif artinya ada kemungkinan besar harga nikel akan mengalami kenaikan terbatas. Kedepannya, Ibrahim memprediksi harga nikel masih akan melemah di kisaran US$ 15.730 hingga US$ 15.865 per metrik ton.

Sebelumnya, Majalah TAMBANG menulis soal kenaikan harga nikel yang menggila setelah kebijakan pelarangan ekspor diterapkan pemerintah Indonesia. Pelarangan itu akhirnya bikin Cina dan Jepang kalang kabut sebab pasokan nikel jadi terbatas.

Keputusan Indonesia yang terus melarang ekspor mineral mentah sejak Januari lalu, mengejutkan banyak pihak. Keputusan ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang diundangkan pada 2009. Tujuan pelarangan ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah terhadap hasil pertambangan mineral.

Sumber : www.tambang.ac.id

0 komentar:

Post a Comment