Berdasarkan kenyataan, bahwa penggolongan bahan-bahan
galian yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 sudah tidak
sesuai lagi dengan kemajuan tehnologi di bidang pertambangan dan perkembangan kegunaan bahan-bahan galian.
Guna menunjang laju pembangunan Nasional diperlukan
pemerataan kesempatan berusaha serta
penyebaran pembangunan pertambangan di
seluruh Tanah Air, khususnya dalam rangka meningkatkan kegairahan pembangunan
Daerah; maka dipandang perlu mengatur kembali
penggolongan bahan-bahan galian tersebut berdasarkan arti pentingnya atau nilai kemanfaatan bahan-bahan
galian yang
bersangkutan terhadap Negara sesuai dengan jiwa
Undang-undang Pokok Pertambangan.
Arti penggolongan bahan-bahan galian :
a. Bahan galian Strategis berarti strategis untuk Pertahanan dan Keamanan serta Perekonomian dan Negara;
b. Bahan galian Vital berarti dapat menjamin hajat hidup orang banyak;
c. Bahan galian yang tidak termasuk bahan galian Strategis dan Vital
berarti karena sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional.
Dasar penggolongan bahan-bahan galian :
a. Nilai strategis/ekonomis
bahan galian terhadap Negara;
b. Terdapatnya sesuatu bahan
galian dalam alam (genese);
c. Penggunaan bahan galian bagi
industri;
d. Pengaruhnya terhadap
kehidupan rakyat banyak
e. Pemberian kesempatan
pengembangan pengusahaan;
f. Penyebaran pembangunan di
Daerah.
0 komentar:
Post a Comment